Lagi, 3 Anak Binaan LPKA Klas I Kutoarjo Mendapatkan Hak Pembebasan Bersyarat

    Lagi, 3 Anak Binaan LPKA Klas I Kutoarjo Mendapatkan Hak Pembebasan Bersyarat
    3 Anak Binaan Terima SK Pembebasan Bersyarat

    KUTOARJO - Tiga Anak Binaan pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak ( LPKA ) Klas I Kutoarjo kembali menerima hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat Rabu, (7/12/2022). 

    Tiga Anak Binaan yang telah mendapatkan Surat Keputusan tentang Pembebasan Bersyarat (PB) Anak dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia selanjutnya dihadapkan secara virtual ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Magelang selanjutnya untuk mendapat bimbingan dan pengawasan sebagai klien Bapas. Sedangkan satu Anak Binaan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Banyumas untuk selanjutnya melaksanakan latihan kerja di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Antasena Magelang, Jawa Tengah sebelum PB dijalankan.

    Kepala LPKA Klas I Kutoarjo, Teguh Suroso, melalui Kepala subseksi Bimkemas&PA, Dedy Winarto mengatakan Anak binaan yang mendapatkan SK Pembebasan Bersyarat adalah Anak binaan yang telah memenuhi persyaratan secara subtantif dan administratif serta telah melaksanakan program pembinaan dengan baik. 
    “Tiga Anak Binaan pada hari ini telah mendapatkan hak integrasinya berupa Pembebasan Bersyarat, Pembebasan Bersyarat diberikan kepada Anak binaan yang telah memenuhi syarat subtantif dan administratif serta sesuai dengan rekomendasi sidang tim pengamat pemasyarakatan sebagaimana pada ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Dan satu Anak binaan diserahkan ke Kejari Banyumas untuk menjalani pelatihan kerja di BRSAMPK Antasena Magelang ”, kata Dedy. 

    Lebih lanjut Dedy berharap kepada tiga Anak Binaan yang telah mendapatkan SK PB hendaknya dapat bersikap dan berperilaku yang baik diluar serta tidak mengulangi perbuatannya kembali, sedangkan untuk satu Anak binaan yang akan menjalani Latker agar dapat menggali ilmu yang diberikan oleh panti sosian Antasena Magelang, aturan yang telah ditetapkan oleh Bapas maupun Panti sosial Antasena hendaknya dapat ditaati dan dilaksanakan dengan baik.(LM)

    kemenkumham ditjenpas lpkakutoarjo
    LPKA Klas I Kutoarjo

    LPKA Klas I Kutoarjo

    Artikel Sebelumnya

    Jadi Narasumber Seminar di Universitas Muhammadiyah...

    Artikel Berikutnya

    Kepala LPKA Kutoarjo Terima Penyerahan DIPA...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Bakamla RI Evaluasi Pelaksanaan Patroli “YUDHISTIRA -C”
    Jelang Pelantikan Prabowo, Rakyat: Selamat Datang Presiden Baru, Harapan Baru, Indonesia Baru
    Pesan Babinsa Koramil 08/Karanganyar Saat Hadiri Pelantikan Sekdes dan Kadus di Desa Undaan Kidul

    Ikuti Kami