KUTOARJO_Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Kutoarjo kembali melepaskan satu Anak Binaan untuk menjalani pembebasan bersyarat (PB), Kamis (7/9/2023).
Anak dijemput keluarganya dari Kabupaten Cilacap ke LPKA Kutoarjo. Ibu dari Anak Binaan tersebut langsung memeluk dan meneteskan air mata, terharu bisa bertemu dan berkumpul lagi bersama keluarga.
Diketahui, Pembebasan Bersyarat untuk Anak Binaan yang telah berusia diatas 18 tahun (kategori dewasa) dilaksanakan setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan. Demikian yang dikatakan dalam penjelasan Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (UU 22/2022). Sedangkan Usia dibawah 18 tahun, hak PB dilaksanakan setelah Anak Binaan menjalani sekurang-kurangnya satu per dua masa pidananya.
Pemberian Pembebasan Bersyarat Ini merupakan bentuk konsistensi LPKA Klas I Kutoarjo dalam pemenuhan hak-hak Anak Binaan. Program ini bertujuan untuk mengembalikan kembali Anak Binaan kepada masyarakat.
Anak Binaan yang berhak mendapatkan Pembebasan Bersyarat ialah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Anak Binaan yang mendapatkan hak Pembebasan Bersyarat tak henti mengucap syukur, karena bisa bebas lebih awal dari masa hukuman yang seharusnya dijalani.
“Alhamdulillah saya diberikan Pembebasan Bersyarat. Selama menjalani masa pembinaan, saya dinilai berkelakuan baik, tidak pernah melanggar aturan tata tertib dan mengikuti banyak kegiatan positif, ” ujarnya.
Sementara itu, Kepala LPKA Klas I Kutoarjo, Teguh Suroso menjelaskan bahwa pemberian Pembebasan Bersyarat ini tidak dipungut biaya apapun. Anak Binaan dengan mudah bisa mengikuti proses perkembangan usulan hak integrasi dan remisi masing-masing Anak melalui layanan self service dengan cukup menempelkan salah satu sidikjari di komputer PC yang telah disediakan.
Mantan Kepala LPKA Klas II Yogyakarta ini menambahkan bahwa program Pembebasan Bersyarat ini juga merupakan bagian upaya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sebagai Unit Pelaksana Teknisnya dalam mengurangi tingkat hunian yang sudah penuh atau over crowded.(DW)
Copyright © 2017 Jurnalis Indonesia Satu - All Rights Reserved.